Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam

    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam
    Zentoni, SH., MH Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta

    JAKARTA - Terhitung mulai hari Kamis, tanggal 06 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.

    Menurut Zentoni  kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    “hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”

    “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

    Untuk itu LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli  emas Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di:

    LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA 
    Gedung Tranka Lt. 3
    Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520 HP/WA. 081317422079

    lembaga advokasi konsumen dki jakarta emas antam
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pengesahan Kolom Tanda Tangan Paspor RI...

    Artikel Berikutnya

    Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, LBH Masyarakat...

    Berita terkait

    Pemimpin

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami